GARUT – Pasca diberhentikannya Direksi PDAM Tirta Intan, Pemerintah Kabupaten Garut sekarang ini sudah membentuk panitia seleksi (Pansel), untuk menyeleksi calon Direksi baru.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut, Nurdin Yana, memperbolehkan siapapun untuk melamar.
Baik itu dari kalangan pria atau wanita asal Garut maupun luar Garut, diperbolehkan mendaftar menjadi calon Direktur Utama, Direktur Umum-Keuangan, dan Direktur Teknik, asalkan memenuhi syarat atau kelengkapan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Pemkab Garut Anggarkan Rp1,1 Miliar untuk Bantu Biaya Akta Notaris Koperasi Merah PutihRabat Beton Jalan Cilengkrang–Pasirgede Dilakukan Manual Akibat Akses Terbatas
“Termasuk tiga mantan direksi PDAM yang telah dicopot juga boleh daftar lagi, yang kemarin itu bisa saja mendaftar kalau memenuhi kriteria,” kata Nurdin Yana, di Pendopo, Rabu (21/5).
Yang tidak diperbolehkan itu kata Nurdin, adala orang yang ditetapkan oleh Pengadilan pernah menyebabkan kepailitan perusahaan. Adapun mantan Direksi yang sebelumnya, belum ada penetapan pailit dari Pengadilan, sehingga mereka diperbolehkan mendaftar lagi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi direksi, yaitu sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
“Selanjutnya memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan,” ujarnya.
Selanjutnya kata Nurdin, mereka harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah, dan berijazah paling rendah Strata 1 (S-1).
Tak hanya itu, syarat lainnya yaitu pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Juga berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
Kemudian syarat lainnya, tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Baca Juga:BNI Jalin Kerja Sama dengan Ismaya Group Sajikan Kuliner Jepang Langsung dengan Chef Motokichi Program Makan Bergizi Gratis Segera Hadir di SDN 4 Majasari
“Dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. (Ale)