GADAR GARUT – Sejauh apa sebetulnya kewenangan seorang gubernur dalam mengatur pendidikan dan siapa sebetulnya yang wajib diikuti ketika kebijakan gubernur bertentangan dengan kebijakan Menteri Pendidikan?
Mengutip dari beberapa sumber, berikut ini sejumlah kewenangan gubernur dan sejauh mana kewenangannya jika bertentangan dengan kebijakan Menteri Pendidikan.
Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang memiliki kewenangan desentralisasi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks pendidikan, gubernur berwenang terhadap jenjang pendidikan menengah, seperti:
Baca Juga:Memo Hermawan Sebut Aksi Walk Out untuk Membela Kehormatan DPRD Jabar, Bukan FraksiSebuah Rumah Semi Permanen Terbakar di Cilawu
- SMA/SMK/SLB
- Beberapa aspek manajemen dan pengawasan satuan pendidikan
- Pengalokasian anggaran daerah (APBD)
- Pengangkatan dan penempatan guru dan tenaga kependidikan (dalam batasan yang diatur UU)
Namun, kebijakan strategis dan kurikulum tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.
Jika Kebijakan Gubernur Bertentangan dengan Menteri Pendidikan, Siapa yang Diikuti?
Jika terjadi pertentangan antara kebijakan gubernur dan menteri pendidikan, maka:
- Kebijakan Menteri Pendidikan yang harus diikuti.
Alasannya:
- Kementerian berada di level nasional dan bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan pendidikan secara makro dan nasional.
- Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga secara struktural harus mendukung dan melaksanakan kebijakan nasional.
- Dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia, daerah tidak bisa membuat kebijakan yang bertentangan dengan pusat.
Jika kebijakan gubernur bertentangan secara nyata, maka:
- Kemendikbud bisa membatalkan atau memerintahkan revisi.
- Pemerintah pusat bisa mengambil alih urusan yang dianggap tidak sesuai UU (asas dekonsentrasi).
- Bisa juga terjadi intervensi administratif atau politik, seperti teguran resmi, atau peninjauan hukum melalui Mahkamah Agung.
Sektor Pendidikan: Sentralisasi oleh Pemerintah Pusat
Meskipun pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan, kebijakan strategis pendidikan tetap ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dasar Hukum:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Pendidikan adalah urusan wajib pelayanan dasar.
- Pemerintah pusat menetapkan standar nasional pendidikan (SNP) dan kurikulum.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
- Pemerintah pusat berwenang menetapkan kebijakan nasional pendidikan.
- Pemerintah daerah hanya menyesuaikan implementasi teknis sesuai kondisi lokal, tetapi tidak boleh menyimpang dari kebijakan nasional.