BUMDes Jadi Motor Penggerak Ketahanan Pangan, Kolaborasi Produktif di Pekarangan Rumah

ilustrasi Petugas BUMDes memantau ketahanan pangan pekarangan rumah (AI)
ilustrasi Petugas BUMDes memantau ketahanan pangan pekarangan rumah (AI)
0 Komentar

RADAR GARUT – Di tengah ancaman krisis pangan global dan dinamika ekonomi yang terus berubah, desa memiliki potensi luar biasa untuk menjadi benteng ketahanan pangan nasional. Salah satu langkah strategis yang bisa ditempuh adalah mengoptimalkan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi produktif berbasis rumah tangga. Salah satu bentuk inovasinya adalah memodali warga desa untuk mengubah pekarangan rumah mereka menjadi kebun pangan yang berkelanjutan.

BUMDes Sebagai Motor Pemberdayaan Ketahanan Pangan

BUMDes sejatinya adalah entitas ekonomi desa yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat lokal, menggerakkan roda ekonomi desa, dan memperkuat kemandirian warga. Ketika BUMDes turut serta dalam program pemanfaatan pekarangan untuk ketahanan pangan, maka yang dibangun bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga ketahanan komunitas, ekologi, dan edukasi.

Program ini dapat dikembangkan dengan skema pemodalan produktif: BUMDes menyediakan benih, media tanam, pupuk organik, pelatihan, hingga pemasaran hasil panen. Warga desa cukup menyediakan pekarangan rumah dan komitmen untuk menanam dan merawat tanaman pangan seperti sayuran, rempah-rempah, dan buah-buahan.

Baca Juga:Mewujudkan Ketahanan Pangan dari Pekarangan Rumah, Langkah Nyata yang Bisa Dimulai Hari IniMengenal Pola Distribusi Air PDAM: Dari Sumber Hingga ke Keran Konsumen

Pola Kerja Sama yang Sehat dan Transparan

Agar program ini berjalan adil dan berkelanjutan, pola kerja sama antara BUMDes dan warga perlu dirancang secara partisipatif dan transparan. Berikut ini contoh skema yang bisa diterapkan:

1. Modal Produktif

  • BUMDes memberikan modal berupa barang (bukan uang tunai), seperti bibit, pot, pupuk, dan alat tanam.
  • Kontrak kerja sama dibuat dalam bentuk tertulis dan disepakati kedua pihak.

2. Masa Panen dan Pengembalian Modal

  • Setelah masa panen pertama, hasil dijual dengan pendampingan dari BUMDes.
  • Sebagian hasil penjualan digunakan untuk mengembalikan nilai modal pokok secara bertahap (misal dalam 2–3 kali panen).

3. Bagi Hasil Pasca Modal Kembali

  • Setelah modal pokok kembali, sistem bagi hasil bisa diterapkan.
  • Contoh skema:60% untuk warga pengelola,40% untuk BUMDes sebagai biaya manajemen, pemasaran, dan pengembangan program.
  • Angka ini bisa disesuaikan dengan karakteristik desa dan kesepakatan musyawarah desa.

Menampung Hasil Panen: Perlukah?

Salah satu peran krusial BUMDes adalah sebagai agregator atau penampung hasil panen warga. Hal ini penting karena:

0 Komentar