GARUT – Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Garut melonjak tajam sejak awal tahun 2025. Dari Januari hingga Mei saja, tercatat 2.109 pekerja kehilangan mata pencahariannya. Fenomena ini bahkan sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, Muksin, mengonfirmasi bahwa lonjakan terbesar terjadi akibat kasus bangkrutnya PT Danbi Internasional — perusahaan manufaktur bulu mata palsu yang dinyatakan pailit pada Februari 2025. Dari total korban PHK, 2.079 di antaranya merupakan karyawan perusahaan tersebut.
“Jumlah PHK yang dilaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Garut dari Bulan Januari Tahun 2025 hingga Bulan Mei 2025 tercatat 2.109 orang dimana Kabupaten Garut mengalami lonjakan signifikan dalam jumlah PHK. Kasus paling menonjol adalah PHK massal terhadap 2.079 pekerja PT Danbi Internasional, sebuah pabrik pembuatan bulu mata palsu yang dinyatakan pailit pada Februari 2025,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/5).
Baca Juga:Kasus Pelecehan Seksual dan Kenakalan Remaja di Garut Dipengaruhi GadgetModal Koperasi dari Pinjaman Bank: Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar?
Selain kasus besar di PT Danbi, PHK juga terjadi di beberapa perusahaan lain meskipun dalam skala kecil. Untuk perbandingan, pada tahun 2024, hanya tercatat 31 pekerja dari 19 perusahaan yang mengalami PHK, dengan angka tertinggi sebanyak 5 orang dari PT Changsin Reksa Jaya.
“Selain PT Danbi Internasional, beberapa perusahaan swasta lain di Garut juga melakukan PHK, meskipun dalam jumlah lebih kecil. Pada tahun 2024, tercatat 31 karyawan dari 19 perusahaan mengalami PHK, dengan jumlah tertinggi di PT Changsin Reksa Jaya sebanyak 5 orang,” katanya.
Untuk Tahun 2025 dalam kurun waktu Januari sampai April 2025 perusahaan yang melakukan PHK sebagai berikut :
– PT Danbi Internasional 2.079- PT Changshin Reksa Jaya 2 orang- PT Pratama Abadi Industri 7 orang- KSP Mitra Dhuafa 5 orang- PT Fastrata Buana 1 orang- PT Mega Auto Finance 1 orang- PT Sumber Daya Fortuna 1 orang- CV Sehati Indo Dua 1 orang- PT Putra Perkasa Abadi 1 orang- PT Indo Creative Mebel 1 orang- PT Tri Keeson Utama 1 orang- PT Bank BRI 1 orang- PT G4S Security Services 1 orang- PT Bukit Makmur Mandiri Utama 1 orang- PT Home Credit Indonesia 1 orang- KSPPS BAIK 1 orang
Diantara alasan perusahaan melakukan PHK itu adalah karena pailit. Misalnya yang terjadi di PT.Danbi Internasional. Kemudian pelanggaran perjanjian kerja, habis kontrak, dan dampak ekonomi global.