Permodalan Koperasi dari Pinjaman Bank, Haruskah Ada Permodalan Anggota?

ilustrasi kegiatan koperasi
ilustrasi kegiatan koperasi
0 Komentar

RADAR GARUT – Dalam struktur koperasi di Indonesia, permodalan dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk simpanan anggota dan pinjaman dari lembaga keuangan. Namun, meskipun koperasi menerima dukungan modal dari pemerintah atau bank, anggota tetap memiliki kewajiban untuk memberikan simpanan wajib.

Kewajiban Simpanan Wajib Anggota Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri mencakup simpanan pokok dan simpanan wajib yang dibayarkan oleh anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan secara berkala oleh anggota sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap koperasi. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun koperasi menerima tambahan modal dari sumber eksternal seperti pinjaman bank.

Permodalan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi. Permodalan koperasi ini tidak hanya berasal dari simpanan anggota, tetapi juga didukung oleh pinjaman dari bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pinjaman ini akan diberikan dengan skema bunga rendah dan tenor yang tidak memberatkan.

Baca Juga:Mengenal Koperasi: Struktur, Permodalan, dan Manfaat bagi AnggotaDugaan Keracunan MBG di Kota Bogor, Begini Kata Wali Kota

Meskipun mendapatkan dukungan dari pemerintah dan bank, anggota Koperasi Desa Merah Putih tetap diwajibkan untuk memberikan simpanan wajib. Hal ini sesuai dengan prinsip koperasi yang menekankan partisipasi aktif anggota dalam pembiayaan dan pengelolaan koperasi. Simpanan wajib anggota menjadi bagian dari modal sendiri koperasi yang penting untuk keberlanjutan dan kemandirian koperasi.

0 Komentar