Bagaimana Sistem Pendapatan Anggota dan Pengurus?
Pendapatan anggota koperasi berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu keuntungan bersih koperasi setelah dikurangi biaya operasional dan kewajiban lainnya. SHU dibagi berdasarkan:
- Modal yang ditanam oleh anggota (simpanan).
- Partisipasi anggota dalam transaksi atau penggunaan jasa koperasi.
Sementara itu, pengurus koperasi dapat menerima honorarium atau gaji yang ditetapkan melalui rapat anggota, disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi.