JAKARTA – Koperasi merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional Indonesia. Berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi hadir untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama.
Apa Itu Koperasi?
Mengutip dari beberapa sumber, Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi, yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi, melainkan bertujuan memenuhi kebutuhan dan meningkatkan taraf hidup para anggotanya.
Baca Juga:Dugaan Keracunan MBG di Kota Bogor, Begini Kata Wali KotaGarut Terus Perkuat Infrastruktur Hijau, Pembangunan Jalan Aspal Plastik Gandeng Bakti Barito dan Chandra Asri
Siapa Pengurus dan Anggota Koperasi?
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Mereka memiliki hak suara dalam rapat anggota dan ikut menentukan arah kebijakan koperasi. Anggota koperasi terdiri dari individu (perorangan) atau badan hukum koperasi lainnya.
Pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Mereka bertanggung jawab mengelola koperasi sehari-hari, mulai dari pengambilan keputusan hingga pelaksanaan operasional.
Kewajiban Pengurus dan Anggota
Kewajiban pengurus koperasi, antara lain:
- Menjalankan keputusan rapat anggota.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran koperasi.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan secara transparan dan akuntabel.
- Melaporkan pertanggungjawaban keuangan dalam rapat anggota tahunan.
Kewajiban anggota koperasi, antara lain:
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
- Mengikuti kegiatan koperasi dan menggunakan jasa koperasi.
- Menyetor simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai ketentuan.
- Menjaga nama baik dan keutuhan koperasi.
Dari Mana Permodalan Koperasi?
Permodalan koperasi berasal dari:
- Simpanan anggota, yang terdiri dari simpanan pokok (dibayar sekali saat menjadi anggota) dan simpanan wajib (dibayar secara berkala).
- Dana cadangan, yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU).
- Modal pinjaman, baik dari lembaga keuangan, pemerintah, maupun sumber lain yang sah.
- Modal penyertaan, yaitu dana yang ditanamkan oleh pihak lain di luar anggota untuk pengembangan usaha koperasi.
Manfaat Bergabung dengan Koperasi
Menjadi anggota koperasi memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
- Akses lebih mudah terhadap produk dan layanan koperasi, seperti pinjaman atau barang kebutuhan pokok.
- Pembagian keuntungan (SHU) secara adil berdasarkan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.
- Peningkatan kapasitas ekonomi, karena koperasi sering memberikan pelatihan atau pembinaan usaha.
- Peran dalam pengambilan keputusan, karena setiap anggota memiliki hak suara yang sama.