GARUT – Polemik baru muncul di dunia pendidikan Kabupaten Garut. Sejumlah guru honorer di hampir semua kecamatan diminta mengembalikan insentif atau gaji yang sudah mereka terima dari sekolah tempat mereka mengajar.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, mengungkapkan bahwa hal ini terjadi pada guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau tunjangan profesi guru (TPG). Menurutnya, begitu gaji atau insentif cair, pihak sekolah langsung meminta guru-guru itu mengembalikan uangnya.
“Pengembalian insentif, ya ini sudah rame di Kabupaten Garut bahwa teman-teman yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau memiliki tunjangan profesi guru tidak boleh menerima gaji, dan gaji yang sudah diterima itu harus dikembalikan,” ujarnya belum lama ini.
Baca Juga:Kepala BGN Tanggapi Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis di Bandung dan TasikmalayaYudha Anggota DPRD Garut Kunjungi Iwa, Penjual Bubur Atap Rumahnya Roboh
Ma’mol menyebut pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) agar persoalan ini segera diatasi. Fagar meminta agar tidak ada lagi permintaan pengembalian gaji kepada para guru honorer. Pihaknya juga akan komunikasi dengan cabang komunitas kepala sekolah agar tidak meminta guru honorer mengembalikan gaji.
“Nah ini tentunya kami sudah berkomunikasi dengan PGRI agar apa yang sudah diterima tidak perlu dikembalikan. Dan tadi yang sudah disampaikan oleh PGRI, beliau akan terus berkomunikasi dengan cabang-cabang, dengan komunitas kepala sekolah agar tidak memaksa atau tidak meminta kepada teman-teman yang sudah diterima gaji untuk dikembalikan,” katanya.
Berdasarkan data Fagar, nominal gaji yang diminta dikembalikan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu, Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga yang terbesar mencapai Rp700 ribu per bulan, khususnya di wilayah Garut Kota dan Tarogong Kidul.
“Insentif itu gaji honor, ini hampir terjadi di seluruh kecamatan se kabupaten Garut , sehingga kami akan koordinasi terus dengan dinas pendidikan dan PGRI agar menerbitkan surat edaran. Gaji anak-anak rata-rata anggota Fagar itu ada yang Rp.200.000, Rp150.000, ada yang Rp250.000. Ya, yang paling besar itu di Garut Kota Rp.700.000, Terogong Kidul juga sama Rp.700.000, itu terjadi ya sekarang, dari Januari sampai April, itu sudah digaji tapi disuruh kembalikan,” tutupnya. (rizka)