Jika Ada Pohon Tumbang, Dimana Tupoksi BPBD Garut?

pohon tumbang di Tarogong
pohon tumbang di Tarogong
0 Komentar

GARUT – Dalam beberapa pekan terakhir, kabar pohon tumbang di berbagai titik di Kabupaten Garut makin sering terdengar. Tidak hanya membuat warga resah, tetapi juga menjadi perhatian serius Pemkab Garut untuk segera turun tangan.

Menanggapi terkait pohon tumbang ini, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefulloh, menegaskan bahwa tugas BPBD sebenarnya cukup jelas, fokus pada penyelamatan dan evakuasi saat bencana terjadi.

” Tugas kita untuk BPPD adalah penyelamatan dan evakuasi, Jadi di mana terjadi bencana atau musibah ya bahasa kitanya itu kita lakukan penyelamatan dan evakuasi,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga:PGRI Garut Kenalkan Program Nyaah Ka IndungSMKN 9 Garut Terapkan Sistem Pencairan Bantuan PIP oleh Orang Tua dan Siswa Secara Langsung

Imbauan untuk Masyarakat dan SKPD: Jaga Lingkungan

Selain menangani kejadian di lapangan, Aah juga mengimbau masyarakat Garut untuk ikut andil dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, upaya pencegahan bencana bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja. Semua pihak, termasuk sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), harus memberi contoh dan mengajak warga supaya lingkungan tetap terjaga.

“Untuk mitigasi kita himbauan kepada masyarakat, himbauan kepada sesama SKPD untuk menjaga supaya tidak terjadi bencana atau musibah,” katanya.

Lalu, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab soal pohon-pohon di pinggir jalan yang rawan tumbang? Menurut Aah, urusan pemeliharaan pohon bukanlah wewenang BPBD, melainkan berada di ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Dan itu sebetulnya ada pada ranah untuk pemeliharaan pohon itu ada pada ranah dinas yang lain. Dinas dalam arti lingkungan hidup tentu punya otoritas tersendiri dalam menangani mitigasi terhadap pohon yang tumbang, terutama di pinggir jalan,” tutupnya. (rizka)

0 Komentar