GARUT – Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, pemerintah Kabupaten Garut terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Langkah-langkah proaktif ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan hewan kurban yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Beni Yoga melakukan tindakan strategis telah diimplementasikan. “Vaksinasi PMK yang hingga saat ini telah mencapai 9.850 dosis untuk sapi perah, sapi potong yang dipersiapkan untuk Idul Adha, serta domba sebagai langkah preventif penyebaran penyakit. Selain itu, pengobatan intensif juga diberikan kepada ternak yang terjangkit PMK, disertai dengan terapi suportif bagi ternak lain dalam satu kandang untuk meminimalisir risiko penularan,” kata Beni, saat diwawancarai via telpon, Selasa (29/4).
Pemerintah juga gencar menerapkan biosecurity yang ketat di berbagai peternakan, baik skala kecil maupun besar. Langkah ini meliput (disinfeksi) kandang, pembatasan akses keluar masuk, dan pemeriksaan kesehatan rutin. Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai pengendalian PMK terus dilakukan secara aktif kepada para peternak dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:Klinik Utama RS Cicendo Hadir di Garut, Diresmikan Bupati Abdusy SyakurSejumlah Ruas Jalan di Garut Sudah Diajukan ke Pemprov Jabar
“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam pengawasan lalu lintas ternak, terutama menjelang Idul Adha. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya hewan yang berpotensi membawa virus PMK dari luar daerah. Selain itu, pemantauan kesehatan ternak secara berkala terus dilakukan untuk mendeteksi dini adanya kasus baru,” katanya.
Dalam rangka persiapan khusus menjelang Idul Adha, Beni mengatakan telah melakukan pengawasan Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dinas peternakan, dinas kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak terkait lainnya.
“Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap hewan kurban melalui pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih) di tempat-tempat penjualan ternak, untuk ternak yang telah dinyatakan sembuh dari PMK, tetap dapat dijadikan hewan kurban. Dalam pemeriksaan ante mortem, kami melakukan pemeriksaan administratif dan klinis. Untuk ternak dari luar kabupaten atau provinsi, kami akan memeriksa surat kesehatan hewan dari daerah asal. Secara klinis, kami akan memastikan status kesehatannya dan memberikan kalung sehat sebagai tanda lolos pemeriksaan. Tahun ini, kami menyediakan 2000 kalung sehat,” katanya.