GARUT – Maraknya kasus penahanan ijazah asli karyawan oleh perusahaan swasta yang ramai diperbincangkan di media sosial mendapat perhatian dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin. Ia menegaskan, praktik tersebut tidak dibenarkan secara hukum ketenagakerjaan.
Menanggapi isu tersebut, Muksin menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan serupa di wilayah Kabupaten Garut.
“Kalau di Garut, kalau belum menerima pengaduan untuk penahanan Ijazah oleh perusahaan,” ujarnya, Senin (28/4).
Baca Juga:dokter MSF yang Ditangkap Karena Berbuat Cabul, Rupanya Pernah Praktik di RS MalangbongKasus Pengunduran diri CPNS di Garut, Sekda Mengaku Belum Menerima Laporan Resmi
Lebih lanjut, Muksin menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah asli. Ia menyebut, ijazah merupakan bagian dari identitas pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.
Namun menurutnya, permasalahan ini harus diselidiki dulu seperti apa duduk persoalannya.
“Ya itu kita harus tahu dulu duduk permasalahannya seperti apa gitu kan, karena itu tidak boleh seperti itu,” katanya.
Menurut Muksin, apabila diperlukan dalam proses rekrutmen, perusahaan cukup meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang. Persyaratan menunjukkan dokumen asli hanya sebatas verifikasi administratif, tanpa hak untuk menahannya.
“Ya nggak ada itu. Nggak ada misalnya perusahaan harus menahan ijazah karyawannya. Nggak boleh kan ijazah itu identitas pribadi,” tambahnya.
“Saya kira enggak ada Ijazah asli di Persyaratan itu, Kalau memperlihatkan mungkin, iya fotocopy an nya pokoknya dilegalisir oleh intansi,” tutupnya. (rizka)