Nurdin menjelaskan, kaitan dengan mengisi formasi kosong akibat ada yang mengundurkan diri, maka domain ini ada di BKN. Artinya kewenangannya ada di pusat.
“Nah, mekanisnya terkait dengan itu. Kalau dulu yang P3K biasanya kita usulkan, Misalnya ketika yang tidak ada, tetapi keputusan akhir nanti ada di BKN. Apakah nanti ada diganti oleh yang bersangkutan atau yang lain, saya kira itu kewenangan pusat, yang penting kita usulkan,” tutupnya. (rizka)