Kasus Pengunduran diri CPNS di Garut, Sekda Mengaku Belum Menerima Laporan Resmi

pelantikan CPNS dan P3K di Kabupaten Garut (Rizka/Radar Garut)
pelantikan CPNS dan P3K di Kabupaten Garut (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

Ma’mol berpesan kepada para PNS yang sudah dilantik agar terus meningkatkan kapasitas untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, “agar membangun terus tingkatkan kapasitas saja untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, dalam hal ini kita harus menghormati pilihan pribadi terkait pengunduran diri CPNS.

Nurdin juga membenarkan, ada satu orang CPNS yang mengundurkan diri di Kabupaten Garut. Namun secara formil pihaknya belum menerima laporan siapa saja yang mau mengundurkan diri, sampai hari ini tidak ada ASN yang menyatakan pengunduran diri.

Baca Juga:Hampir 2.000 CPNS Mengundurkan Diri, Puan Maharani: Rekrutmen ASN Perlu Evaluasi MenyeluruhBNI Gandeng IKA ITS Dukung Kemajuan Pendidikan Tinggi di Indonesia

” Jadi gini ya intinya kan kita juga menghormati pribadi masing-masing, tentu dengan kita juga melihat sebetulnya secara formil saya belum mendapatkan laporan siapa yang mau mengundurkan diri, sampai hari ini kan tidak ada seorang ASN yang datang ke saya untuk menyatakan Pak saya mengundurkan diri kan tidak ada hari ini, sehingga saya melihat fenomena itu,” Ucapnya saat diwawancarai oleh awak media.

“Ya sampai hari ini kan saya belum dapat ya. Kalau di lapangan iya, ada yang mengundurkan diri lah, Karena mungkin tidak sesuai, tidak sesuai ekspektasi mereka. Ketika dapatnya ini ternyata seperti, mungkin ya seperti itu. Tapi secara resmi sih sampai hari ini saya belum mendapatkan,” jelasnya.

Lebih jauh Nurdin mengatakan, masalah ini akan menjadi catata Menpan RB dan BKN. Karena mereka yang mengundurkan diri seolah menutup peluang orang lain untuk masuk sebagai PNS.

“Sehingga ini pun akan jadi catatan Menpan Rb dan BKN Itu akan seperti begitu, Secara kumulasi seperti begitu. Ya mungkin mereka, ya itulah gak tahu seperti apa yang dalam pemikiran mereka kan. Jadi mereka mau mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai PNS,” katanya.

” Sangat disayangkan, sayangannya begini, tolong kita formasi itu kan sudah kita tetapkan, kemudian dia keluar. Artinya itu menghalangi orang lain kan. Itu yang paling dominan. Tapi kemudian kita juga gak bisa berbuat banyak karena dalam konteks ketika mereka daftar tidak disyaratkan yang meliputi persyaratan tadi. Misalnya nanti ganti rugi kan gak ada. Sehingga ya kita hanya mengurus data, Gimana nih formasi ini,” jelasnya.

0 Komentar