Keputusan mengejutkan datang dari salah satu peserta seleksi CPNS di Kabupaten Garut. Alma Eka Ayuningtyas, yang sebelumnya berhasil lulus seleksi akhir CPNS Tahun Anggaran 2024, memilih mengundurkan diri sebelum resmi menjalani tugas sebagai aparatur sipil negara.
Alma dinyatakan lolos untuk formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Namun tak lama setelah pengumuman kelulusan, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan proses dengan alasan pribadi terkait urusan keluarga.
Pembatalan kelulusan ini disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 800.2.2/20-PANSELDA/2005 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.Sanksi Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Baca Juga:PGRI Garut Akan Dirikan LBH, Guru yang Nakal Siap-siap DisikatPengurus HIPMI Garut yang Baru Diharapkan Mampu Menciptakan Lapangan Kerja Lebih Banyak Lagi
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Doni Mochamad Adam, membenarkan kabar pengunduran diri tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Garut telah menunjuk peserta pengganti untuk mengisi formasi kosong, dan seluruh proses pergantian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Doni juga menekankan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akan dikenai sanksi. Berdasarkan Pengumuman PANSELDA Nomor 800.1.2.2/08/PANSELDA/2005 tertanggal 21 Januari 2025, peserta yang mundur dilarang mengikuti seleksi ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya.
” Yang bersangkutan tidak diperkenankan melamar dalam pengadaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” jelas Doni.
Proses Pergantian Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa seluruh proses pergantian formasi CPNS tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga kelancaran dan keberlanjutan pelayanan publik.
Sebagai informasi, pada Selasa, 15 April 2025, Pemerintah Kabupaten Garut resmi melantik dan mengambil sumpah 1.727 ASN baru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 orang merupakan CPNS, terdiri atas 143 tenaga teknis dan 13 tenaga kesehatan, sedangkan sisanya adalah 1.571 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meliputi 896 tenaga teknis, 599 guru, dan 76 tenaga kesehatan.***