Prediksi Dibukanya Pendaftaran CPNS 2025, Seorang PNS di Garut Mengundurkan Diri

dua orang PNS berjoget TikTok karena kegirangan baru saja dilantik (ilustrasi/ist)
dua orang PNS berjoget TikTok karena kegirangan baru saja dilantik (ilustrasi/ist)
0 Komentar

RADAR GARUT – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi salah satu agenda yang paling dinanti oleh masyarakat Indonesia. Setiap tahun, ribuan pelamar bersaing untuk meraih kesempatan menjadi abdi negara. Meski pemerintah hingga kini belum menetapkan jadwal resmi, antusiasme publik terus menguat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama instansi terkait belum mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran. Berdasarkan pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS diperkirakan akan dimulai sekitar Juli hingga Agustus 2025. Mengingat ketatnya persaingan, para calon pelamar disarankan untuk menyiapkan diri sedini mungkin.

Sambil menunggu pengumuman resmi, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai informasi palsu yang beredar, khususnya di media sosial. Informasi terpercaya hanya dapat diperoleh melalui situs resmi seperti BKN, Kementerian PANRB, atau instansi pemerintah terkait.

Baca Juga:PGRI Garut Akan Dirikan LBH, Guru yang Nakal Siap-siap DisikatPengurus HIPMI Garut yang Baru Diharapkan Mampu Menciptakan Lapangan Kerja Lebih Banyak Lagi

Berikut rangkuman informasi penting terkait pendaftaran CPNS 2025 yang perlu diperhatikan.Perkiraan Jadwal Seleksi CPNS 2025

Pembukaan pendaftaran CPNS 2025 akan dilakukan setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 dinyatakan selesai. Mengacu pada jadwal, seleksi CPNS 2024 yang dimulai sejak Agustus tahun lalu diproyeksikan berakhir pada Juni 2025. Oleh karena itu, tahapan rekrutmen CPNS 2025 kemungkinan besar akan berlangsung mulai Juli hingga Agustus 2025.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat umum yang wajib dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dokter, dosen, peneliti, dan lainnya)
  • Tidak pernah dipidana penjara minimal dua tahun
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta
  • Tidak sedang berstatus CPNS/PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Selain syarat umum tersebut, masing-masing instansi juga berhak menetapkan syarat tambahan sesuai kebutuhan formasi yang dibuka. Oleh karena itu, calon peserta wajib memperhatikan pengumuman resmi dari instansi tujuan.

Seorang Peserta CPNS di Garut Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lulus

0 Komentar