Lebih lanjut, Idad menekankan bahwa semua kegiatan usaha BUMDes wajib berlandaskan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Jadi, sebelum BUMDes menjalankan bisnis apapun, rencana kerjanya harus lebih dulu disepakati dalam forum musyawarah desa (Musdes).
” Di sanapun pastinya, semua yang akan dikerjakan di perencanaan, itu melakukan hasil musyawarah desa,” katanya.
Kalau Ada Indikasi Penyalahgunaan Dana, Apa Solusinya?
Lantas, bagaimana kalau ada dugaan penyalahgunaan dana oleh pengurus BUMDes? Idad juga menjelaskan prosedurnya. Jika muncul kecurigaan bahwa dana disalahgunakan atau ada indikasi korupsi, langkah pertama yang harus diambil adalah menggelar musyawarah bersama pengurus, pengawas, penasihat, dan tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga:Ekonom Memuji Langkah Dedi Mulyadi Menghapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan BermotorDirektur BUMDes Tak Bisa Bertindak Sepihak, Pengelolaan Keuangan Harus Transparan dan Sesuai Regulasi
Kalau masalahnya belum juga selesai di forum musyawarah, maka bisa dinaikkan ke level pengawasan lebih tinggi, yaitu Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di wilayah kabupaten/kota.
“Di BUMDes itu dilakukan musyawarah, apabila ada hal diduga atau penyahgunaan wewenangn atau indikasi tindakan korupsi maka itu dimusyawarahkan dan jika tidak selesai di musyawarah tersebut maka ditindaklanjuti pengawas. Dan jika pengawas pemeriksaan tidak selesai maka memohon ke inspektorat atau APIP di wilayah kerja kabupaten kota,” tegas Idad. ***