Kabid Pemdes Garut Jelaskan Peranan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan

Ilustrasi ketahanan pangan
Ilustrasi ketahanan pangan (ist)
0 Komentar

GARUT – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Garut, Idad Badrudin, buka suara soal penyaluran dana ketahanan pangan sebesar 20% yang disalurkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Idad, dana ini punya misi penting untuk mendorong ketahanan pangan di tingkat desa, bahkan diproyeksikan untuk membantu menyukseskan program makan bergizi gratis dari pemerintah pusat.

BUMDes, kata Idad, diharapkan jadi ujung tombak dalam mendukung produksi pangan, baik yang bersumber dari hewani maupun nabati. Hal ini menunjukkan peranan BUMDes tidak cukup berbicara dari sisi bisnis, namun juga bagaimana upaya untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut.

Baca Juga:Ekonom Memuji Langkah Dedi Mulyadi Menghapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan BermotorDirektur BUMDes Tak Bisa Bertindak Sepihak, Pengelolaan Keuangan Harus Transparan dan Sesuai Regulasi

Pemerintah pusat sendiri menurutnya sudah mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan melalui kegiatan usaha BUMDes. Anggaran ini didesain supaya desa bisa mandiri dalam menjaga pasokan pangan.

BUMDes Jalan Sesuai Aturan

Dalam mengelola dana ketahanan pangan ini, BUMDes tidak bisa bergerak bebas tanpa acuan. Ada aturan jelas yang harus dipatuhi. Idad menyebutkan, semua proses pengelolaan dana berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Aturan ini mengatur secara umum, termasuk bagaimana peranan pengurus, pengawas, dan penasehat. Termasuk bagaimana pengelolaan keuangan.

Ditambah lagi dengan keluarnya Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) nomor 3 tahun 2025, regulasi ini menjadi acuan khusus untuk mengatur bagaimana kegiatan BUMDes kaitan program ketahanan pangan.

Bahkan untuk urusan pencairan dana dari rekening pun sudah diatur ketat. Dana BUMDes tidak bisa sembarangan dicairkan hanya atas kehendak satu orang saja. Ketua BUMDes wajib mendapatkan persetujuan dari bendahara, sekretaris, dan pengawas sebelum uang bisa keluar.

” Setelah dari dana desa itu ditransfer ke badan usaha milik desa uang yang besarannya minimal 20 persen. Nah nanti proses untuk penarikannya ataupun penggunanannya itu diputuskan melalui pengurus, di sana itu ada ketua, sekertaris, bendahara, termasuk ada pengawas dan unit usaha diputuskannya di sana,” katanya, Rabu 16 April 2025.

” Ketua BUMDes dalam penarikan uang, jelas di sana atas persetujuan bendahara dan sekretaris,” tegas Idad.

Musyawarah Desa Jadi Kunci Setiap Keputusan Usaha

0 Komentar