Sebagai jalan tengahnya, menurutnya pemerintah daerah jangan juga menjadikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini sebagai rutinitas atau kebijakan yang terlalu sering diberikan.
Di samping itu, pemerintah daerah harus bisa mengombinasikan kebijakan ini dengan program penghargaan terhadap wajib pajak yang taat.
Penghargaan itu bisa berupa diskon tambahan atau insentif pelayanan publik bagi mereka yang rutin membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga:Direktur BUMDes Tak Bisa Bertindak Sepihak, Pengelolaan Keuangan Harus Transparan dan Sesuai RegulasiSampah di Pengkolan Pojok Akhirnya Dibersihkan, Lokasi Dipagar Bambu
“Konsistensi dalam penegakan hukum pajak tetap menjadi fondasi utama keberlanjutan fiskal. Pengampunan hanya akan efektif bila disertai dengan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi, serta memperluas basis pajak,” tutup Achmad.