Direktur BUMDes Tak Bisa Bertindak Sepihak, Pengelolaan Keuangan Harus Transparan dan Sesuai Regulasi

Pengawas menasihati pengurus BUMDes
Pengawas menasihati pengurus BUMDes (istimewa)
0 Komentar

Apa yang Bisa Dilakukan Pengawas?

Ketika pengawas menemukan bahwa direktur BUMDes menggunakan uang secara sewenang-wenang atau tidak sesuai aturan, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan oleh pengawas, dan ini juga sejalan dengan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Berikut langkah-langkah yang bisa diambil pengawas:

Melakukan Pemeriksaan dan Audit Keuangan

Pengawas berhak dan wajib memeriksa catatan keuangan BUMDes secara langsung. Jika ditemukan kejanggalan, pengawas bisa melakukan audit lebih mendalam untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Memberikan Teguran Resmi

Jika terbukti ada penyalahgunaan dana, pengawas bisa memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada direktur BUMDes sebagai langkah awal pembinaan.

Baca Juga:Sampah di Pengkolan Pojok Akhirnya Dibersihkan, Lokasi Dipagar BambuDemi Nafkah Keluarga, Hendra Setiap Hari Berkeliling Cari Paku Bekas di Garut

Membuat Laporan Resmi kepada Musyawarah Desa

Kalau pelanggaran tergolong berat atau tidak diindahkan, pengawas bisa melaporkan secara resmi ke forum Musyawarah Desa (Musdes). Lewat musdes ini, keputusan tentang tindak lanjut akan ditentukan, termasuk kemungkinan pemberhentian direktur.

Mengusulkan Pemberhentian Pengurus

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, pengawas punya wewenang untuk mengusulkan pemberhentian pengurus BUMDes yang terbukti merugikan keuangan desa, termasuk direktur. Ini dilakukan demi menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha BUMDes.

Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Jika tindakan direktur BUMDes tergolong pelanggaran berat seperti penggelapan dana atau korupsi, pengawas dapat meneruskan kasus ini ke pihak berwenang seperti polisi, kejaksaan, atau inspektorat daerah untuk proses hukum lebih lanjut.***

0 Komentar