Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Senilai 887 Juta Rupiah

Kepala Kejari Garut melakukan siara pers
Kepala Kejari Garut melakukan siara pers
0 Komentar

Perihal peredaran rokok ilegal ini, Sulistiyadi menyoroti tingginya angka perokok di Pulau Jawa. “Perokok paling besar itu memang di Pulau Jawa, sekitar 16-17 juta perokok jadi bagi perokok yang beralih ke rokok ilegal ini karena harganya yang terbilang murah,” katanya.

Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian yang cukup besar. “Kerugian kira-kira ada Rp 887.122.312, ada sekitar 1 juta lebih batang rokok yang tidak direkatkan dengan pita bea cukai,” ungkap Sulistiyadi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini memang terpusat di wilayah Pulau Jawa. “Beredarnya memang di wilayah Pulau Jawa,” katanya.

Baca Juga:Tebar Manfaat Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Garut Bagikan Paket Sembako kepada Anak YatimWarga Garut Diminta Waspada Terhadap DBD, Menjelang Perubahan Musim

Sulistiyadi juga mengindikasikan adanya jaringan terorganisir di balik peredaran rokok ilegal ini. “Memang sudah ada indikasi dugaan jaringan layaknya seperti narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berhasil diamankan diketahui telah beroperasi selama beberapa tahun. “Pelaku beroperasi sekitar 2-3 tahun, dan pelaku merupakan warga Garut Limbangan” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar