Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Senilai 887 Juta Rupiah

Kepala Kejari Garut melakukan siara pers
Kepala Kejari Garut melakukan siara pers
0 Komentar

Garut – Kejaksaan Negeri Garut (Kajari) berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal di wilayah Limbangan, Garut. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan jutaan batang rokok tanpa label bea cukai beserta barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap kedua penyidikan terkait penahanan pelaku penjualan rokok ilegal ini. “Sudah dilakukan tahap dua dengan penyidik terkait penahanan penjualan rokok ilegal,” ungkap Helena, Senin (14/4).

Dihadiri oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan DJBC Tasikmalaya, Sulistiyadi menegaskan dalam penangkapan yang dilakukan pada 13 Februari 2025 di seputaran Limbangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan.

Baca Juga:Tebar Manfaat Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Garut Bagikan Paket Sembako kepada Anak YatimWarga Garut Diminta Waspada Terhadap DBD, Menjelang Perubahan Musim

“Terkait barang bukti ada 1.189.172 batang rokok tanpa label bea cukai, sebuah mobil, kemudian modus operasinya menjual tanpa label bea cukai,” jelas Sulistiyadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan rokok ilegal, dari situ kita kembangkan informasi dan ternyata memang betul kemudian kita melakukan pendalaman dan barang tersebut berasal dari Jawa Timur dan Madura setelah itu melakukan penangkapan ke lapangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Sulistiyadi menjelaskan kronologi penangkapan. “Penangkapan dilakukan mendapatkan sopirnya itu berdua sedang istirahat, dan saat pemeriksaan di dalam mobil itu penuh dengan barang bukti rokok lalu kita kembangkan. Mobil yang kita tangkap itu dari Jawa Timur, kita cegat dari Ciamis sampai ke Limbangan kita tangkap disitu, ada 500 batang dikembangkan lagi ke gudang ternyata total sampai lebih dari satu juta batang rokok,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Melanggar pasal 54 atau pasal 56 juncto pasal 59 UU RI no 39 tahun 2021,” tegas Sulistiyadi.

Ancaman hukuman bagi pelaku yakni, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda minimal dua kali hingga maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali dari nilai dugaan,” imbuhnya.

Sulistiyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus keberadaan pabrik rokok ilegal yang memasok barang haram tersebut. “Pabriknya tersebut berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Saya pernah menangkap sampai ke pabriknya di Kudus, bentuknya itu bukan pabrik biasa tapi pabrik rumahan, kami sempat kesulitan karena rumah produksinya itu pindah-pindah bahkan mesin linting rokoknya itu di taruh di truk jadi mereka bisa mudah kabur,” ungkapnya.

0 Komentar