GARUT – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, tidak memungkiri bahwa di musim idul fitri 1446 Hijriyah atau tahun 2025 ini di kawasan perkotaan Garut banyak petugas parkir liar.
Akan tetapi secara bertahap petugas parkir liar itu ditindak pihak berwenang. “Kami sudah dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti adanya parkir liar tersebut,” Ujar Satrian Budi, di Setda Garut, Jumat (11/4).
Ia menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada petugas parkir liar karena hal itu termasuk pungutan liar (Pungli).
Baca Juga:Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemprov Jabar Luncurkan Program Abdi Nagri Nganjang ka WargaGubernur Jabar Siapkan Insentif Industri Hadapi Tekanan Ekonomi Global
“Karena itu sudah jelas kalau itu ilegal tidak perlu dikasih, itu sudah jelas parkir liar. Jangan lah, jangan dikasih,” ujarnya.
Budi mengatakan, bahwa petugas parkir resmi itu, yang diberi surat tugas, dan seragam resmi ada desain batik. Jumlahnya sebanyak 250 orang, di luar itu bukan petugas resmi.
“Untuk juru parkir resmi menggunakan kemeja orange bermotif batik Garutan dan memuat ketentuan-ketentuan nama juru parkir itu sendiri. Jika juru parkir tidak menggunakan ketentuan tersebut, seharusnya warga tidak memberikan uang, apalagi tukang parkir itu tidak ada surat retribusi, itu jelas pungutan liar (Pungli),” pungkas Satria Budi. (Ale)