Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Dunia Kampus, KemenPPPA Minta Kemendiktisaintek Perkuat Pencegahan

Deputi Bidang Kesetaraan Amurwani Dwi Lestariningsih meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolo
Deputi Bidang Kesetaraan Amurwani Dwi Lestariningsih meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual oleh sivitas akademik-Istimewa
0 Komentar

“Batasan mana? Memandangnya seperti mana, sih, yang nggak boleh, memandangnya seperti itu yang biasa. Ucapan-ucapan apa sih yang yang biasa, ucapan-ucapan apa sih yang gak biasa,” ujarnya.

Tak hanya menyasar mahasiswa, Amurwani juga menegaskan pentingnya pendekatan serupa terhadap dosen, tenaga kependidikan, serta staf non-akademik. Menurutnya, seluruh ekosistem kampus harus bergerak bersama demi menciptakan ruang pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Termasuk di lingkup dosen, lingkup pegawai, yang dosen dan non-akademis.”

Selain edukasi, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) juga menjadi kewajiban bagi seluruh kampus. Satgas ini bertugas sebagai garda terdepan dalam menangani laporan dan memberikan perlindungan kepada korban.

Baca Juga:Warga Garut Geram, Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Keluarga SendiriPelantikan CPNS dan PPPK di Garut Segera Dilakukan Jika Sudah Ada Lampu Hijau dari Pusat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, dalam pernyataannya menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun memorandum kerja sama yang menekankan sinergi KemenPPPA dan Kemendiktisaintek dalam peningkatan kesadaran dan tindakan PPPA, termasuk dalam kegiatan tridharma.

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau pembinaan semata. Proses hukum dan sanksi tegas harus diterapkan untuk menjamin keadilan bagi korban dan menjaga integritas institusi pendidikan.

“Fenomena ini harus ditangani dengan serius oleh pihak kampus dengan menjamin keadilan dan pemilihan dan penghukuman terhadap pelaku atau oknum yang mencoreng marwah pendidikan tinggi,” tuturnya.

0 Komentar