Lebih jauh, Bima Arya mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan kepala daerah mengambil cuti liburan seperti ASN atau karyawan biasa.
“Kalau teman-teman pelajari nggak ada itu kepala daerah itu bisa mengajukan cuti untuk berlibur, nggak ada,” tambahnya.
Peringatan ini, menurutnya, berlaku untuk seluruh kepala daerah tanpa terkecuali—baik bupati maupun wali kota. Kemendagri memiliki mandat untuk membimbing dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah secara menyeluruh.
Baca Juga:Fadli Zon Akan Pertemukan Musisi sampai Penulis Lagu, Cari Solusi Terkait Royalti Harga Beras Naik Tapi Harga Gabah Jalan di Tempat, Begini Curhat Petani Garut
Terkait perjalanan Lucky Hakim ke Jepang, Bima Arya menegaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung.
“Itu menjadi materi dari proses yang tadi dilakukan oleh Inspektorat akan dikembangkan, gitu ya, sejauh mana, apakah ada penggunaan APBD, apakah ada hal-hal lain, itu akan didalami,” jelasnya.
Lewat kejadian ini, Kemendagri berharap seluruh kepala daerah bisa lebih mawas diri dan menjalankan tugasnya sesuai aturan, bukan sekadar berdasarkan kehendak pribadi.