GARUT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menerapkan sistem penilaian yang sangat komprehensif dalam memberikan remisi kepada warga binaan. Proses seleksi ini tidak sekadar administratif, melainkan mencakup penilaian menyeluruh terhadap perilaku dan partisipasi narapidana dalam berbagai program pembinaan.
Kepala Lapas, Rusdedy, menjelaskan bahwa terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Pertama, kriteria substantif yang menuntut warga binaan untuk menunjukkan perilaku yang baik dan aktif berpartisipasi dalam seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Kriteria ini bertujuan untuk mendorong proses rehabilitasi dan perubahan positif pada diri narapidana.
Kriteria administratif menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi. Setiap warga binaan harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana sebelum dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan remisi. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pihak Lapas dalam menilai perkembangan dan kemajuan setiap narapidana.
Baca Juga:Wujud Perhatian dan Apresiasi, Menteri Imipas Bagikan Sembako kepada Petugas Lapas, Rutan dan Bapas GarutNarapidana Sebulan Lagi Bebas Bersyarat, Batal Karena Langgar Tata Tertib Lapas Garut
Pendekatan ketat ini bukan sekadar untuk membatasi hak warga binaan, melainkan merupakan strategi pembinaan yang komprehensif. Melalui sistem penilaian yang ketat, Lapas Garut berupaya menciptakan lingkungan yang mendorong perubahan positif, disiplin, dan kesadaran akan tanggung jawab sosial di kalangan narapidana.
Rusdedy menegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan yang diberikan kepada mereka yang menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri. Sistem ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan, mematuhi peraturan, dan mempersiapkan diri untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.