Narapidana Sebulan Lagi Bebas Bersyarat, Batal Karena Langgar Tata Tertib Lapas Garut

Warga binaan Lapas Garut menjalani sidang tata tertib
Warga binaan Lapas Garut menjalani sidang tata tertib
0 Komentar

GARUT – Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut harus menerima kenyataan pahit setelah harapan untuk segera menghirup udara bebas pupus akibat pelanggaran tata tertib. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025, memutuskan untuk membatalkan rencana Pembebasan Bersyarat (PB) yang seharusnya mereka terima dalam waktu satu bulan ke depan.

Ketua TPP, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap perilaku dan rekam jejak pelanggaran para WBP. Ironisnya, mereka yang tinggal selangkah lagi menuju kebebasan, kini harus menerima kenyataan pahit untuk kembali menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

Sidang yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Garut ini dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris, serta anggota tim pengamat pemasyarakatan lainnya. Dengan pendekatan objektif dan transparan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kelima WBP dikaji secara komprehensif sebelum keputusan final diambil.

Baca Juga:Lima WBP Lapas Garut Langgar Tata Tertib, Tiga Kehilangan Hak Pembebasan BersyaratGubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat, Dedi Mulyadi: Kerja dengan Saya Capek, Banyak Gagasan Tiba – tiba

Pemberian hukuman disiplin ini bukan sekadar upaya memberikan sanksi, melainkan bagian dari proses pembinaan untuk menyadarkan WBP akan pentingnya mematuhi peraturan. Tim pengamat pemasyarakatan memberikan arahan dan himbauan agar para WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.

Kepala Lapas Garut Rusdedy menegaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, dan pembatalan Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk konsekuensi yang harus ditanggung oleh WBP yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan.

0 Komentar