Lima WBP Lapas Garut Langgar Tata Tertib, Tiga Kehilangan Hak Pembebasan Bersyarat

Sidang tata tertib warga binaan Lapas Garut
Sidang tata tertib warga binaan Lapas Garut
0 Komentar

GARUT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan internal. Pada Kamis, 27 Maret 2025, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang khusus untuk menindaklanjuti pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua TPP, Bambang Setiawan, dan Sekretaris TPP, Bakti Dzikrulloh, mengungkap fakta mengejutkan bahwa tiga dari lima WBP yang disidangkan terbukti melanggar aturan hingga harus menerima konsekuensi berat berupa pembatalan hak Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Proses sidang dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing WBP. Tim pengamat pemasyarakatan memberikan arahan tegas agar WBP dapat memahami kesalahan dan tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.

Baca Juga:Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat, Dedi Mulyadi: Kerja dengan Saya Capek, Banyak Gagasan Tiba – tiba27 Kabupaten dan Kota Serentak Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Keputusan pembatalan Pembebasan Bersyarat ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran tata tertib yang dilakukan di lingkungan Lapas. Hal ini menunjukkan komitmen pihak Lapas dalam menjaga kedisiplinan dan memberikan pembinaan yang berkelanjutan kepada para WBP.

Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas namun proporsional. Tujuan utama dari proses ini adalah memberikan kesempatan kepada WBP untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri guna mencapai rehabilitasi yang maksimal.

0 Komentar