RADAR GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan alasan di balik kebijakannya untuk menghapuskan atau mengampuni tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah yang cerdas dan strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam kanal YouTube @LEMBUR PAKUAN CHANNEL, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa “Bapak Aing,” menjelaskan secara rinci alasan utama kebijakan tersebut. Menurutnya, logika sederhana dapat digunakan untuk memahami keputusan ini.
Logika Ekonomi di Balik Penghapusan Pajak
” Logikanya sederhana. Pemda punya tagihan di penunggak pajak hampir 30 triliun. apakah itu akan terbayarkan? tidak.,” ujar dedi mulyadi.
Baca Juga:Yudha Anggota DPRD Garut Keliling Menyapa Pemulung, Tukang Becak, dan Lansia DhuafaLos Penggergajian Kayu di Pameungpeuk Garut Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
Ia berkeyakinan bahwa tunggakan pajak yang sudah menumpuk dalam jumlah besar sangat kecil kemungkinannya untuk dibayarkan oleh masyarakat.
Dedi memberikan perumpamaan sederhana untuk menjelaskan kebijakan ini. Jika terdapat tunggakan pajak sebesar Rp750 juta, sementara potensi pajak tahun ini bisa diperoleh sebesar Rp10 juta dengan memberikan pengampunan pajak, maka lebih baik menghapuskan tunggakan Rp750 juta dan fokus pada pemasukan Rp10 juta yang lebih realistis.
” Karena orang tidak akan membayar, kenapa? geus gede hutang na,” ujarnya.
Menurut Dedi, angka Rp750 juta itu hanya dalam impian, sementara Rp10 juta adalah kenyataan yang bisa segera diperoleh.
Lonjakan Pembayaran Pajak Kendaraan
Keputusan ini terbukti efektif. Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa setelah kebijakan penghapusan tunggakan pajak diterapkan, terjadi lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
” Kemudian apa yang terjadi hari ini? lonjakan. Mungkin kenaikannya prediksi saya adalah, kenaikannya bisa 50 persen dari total pendapatan yang direncanakan 12 triliun,” terangnya.
Dedi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk membantu kabupaten dan kota yang mengalami defisit anggaran. Dengan demikian, pemerintah daerah bisa memperoleh tambahan pendapatan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor untuk mendukung program-program pembangunan.
Baca Juga:Waspadai Hoaks Mengatasnamakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Berikut Akun ResminyaDisnakertrans Garut Sudah Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025
” Kenapa saya memikirkan itu? karena saya lagi memikirkan bupati wali kota, kenapa? dia mengalami defisit anggaran yang akut. Sehingga saya harus mendorong sedikit sedikit melalui peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.