GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut dana kompensasi bagi pemilik angkutan tak bermotor seperti kusir delman dan tukang becak, sebagai upah kerja.
Kenapa kompensasi ini disebut upah kerja, karena kompensasi ini diberikan sebagai “upah kerja” berdiam diri di rumah, sebagai ganti tidak bekerja di jalanan menarik becak dan delman.
Dengan mereka beristirahat di rumah selama periode mudik lebaran, hal itulah yang disebut kerja.
Baca Juga:Kusir Delman Garut Menangis Ketika Disumbang Dedi Mulyadi, Rumahnya Mau RuntuhSekda Herman Suryatman Dorong Pemda Kabupaten dan Kota Segera Usulkan Sekolah Rakyat
Menurut Dedi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di jalur mudik. Dengan tidak beroperasinya delman dan becak di jalanan, arus lalu lintas menjadi lebih lancar, sehingga tugas kepolisian dalam mengatur lalu lintas pun lebih ringan. Yang lebih penting, kenyamanan para pemudik yang melintasi jalur utama di Jawa Barat dapat lebih terjamin.
“Upah kerja bagi tukang becak, supir andong, supir angkot itu namanya upah kerja. mereka bekerja di mana di rumah,” ujar Dedi saat wawancara di depan aula Polres Garut, Kamis 20 Maret 2025.
“Dengan bekerja di rumah tidak bekerja di jalan, maka itu meringankan tugas petugas, polisi. Sehingga arus lalu lintas mudik yang melwati Garut, Tasik, Kuningan, Cirebon itu lancar. dengan seperti itu maka semua orang dinyamankan,” sambung Dedi Mulyadi..
Program upah kerja ini dianggap sebagai langkah solutif yang memberikan manfaat luas. Anggaran yang dikeluarkan untuk mendukung kebijakan ini dianggap sebanding dengan manfaat yang diperoleh masyarakat secara keseluruhan.
Dimana setiap penerima program akan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta, yang disalurkan dalam dua tahap: Rp1,5 juta diberikan dua hari sebelum Lebaran, dan Rp1,5 juta sisanya setelah Lebaran. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer untuk memastikan ketepatan distribusi.
Total penerima manfaat program ini di seluruh Jawa Barat mencapai 1.105 orang. Mereka tersebar di berbagai daerah seperti Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Cirebon. Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama karena mampu memberikan solusi atas potensi kemacetan serta tetap memperhatikan kesejahteraan para kusir delman dan tukang becak.