KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengadopsi kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur Lebaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jawa Barat.
Surat edaran ini diterbitkan pada 18 Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Wagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen, Varietas Unggul asal Ciamis untuk NasionalKetua Baznas Garut: Zakat Fitrah Tahun 1446 H Sebanyak 2,7Kg Beras atau Uang Sebesar Rp. 40.500 per jiwa
Penerapan WFA ini selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 yang mengatur tentang waktu dan lokasi kerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Mekanisme WFA ini akan berlaku pada 24 – 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas kinerja ASN sekaligus meminimalkan potensi kepadatan lalu lintas selama periode libur panjang.
Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon.
Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya.
Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Koperasi Peternak Sapi Perah Garut Suplai Susu untuk MBGRumah Warga Pangatikan Terbakar, Api Tiba-tiba Muncul di Plafon Rumah
Lokasi kerja juga harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.