Perpanjangan Hanya Bayar Pajak Tahun 2025
KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengambil langkah progresif dengan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum melunasi kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini mencakup tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Dalam program ini, seluruh pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya akan dihapus. Namun, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak tahun berjalan guna memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur LebaranWagub Jabar Erwan Setiawan Panen Padi Cikawasen, Varietas Unggul asal Ciamis untuk Nasional
KDM – sapaan akrab Dedi Mulyadi menjelaskan masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.