“Terus kami juga mendorong agar hibah itu ke madrasah juga ada Karena madrasah yang jumlahnya kurang lebih dari 1.500 ini, RA dan madrasah, WC-nya itu benar-benar memprihatinkan. Harusnya kan satu WC itu 40 orang lah, Ini mah satu madrasah satu WC, paling banyak dua WC. Kalau ada 300 siswa, berarti satu WC untuk 150 siswa sangat tidak efektif,” tambahnya.
Lebih lanjut Alan mengatakan, pihaknya juga menuntut agar madrasah ini masuk di dalam Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Revisi peraturan daerah Kabupaten Garut nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendidikan masukkan lembaga pendidikan madrasah dalam perda tersebut agar madrasah diakui keberadaannya dalam tatanan pendidikan di Kabupaten Garut sebagai upaya peningkatan IPM di Kabupaten Garut itu poin kelima. Jadi di perda kami mohon bahwa SD dan MI, bukan SD dan sejenisnya, tapi kami pengenkan di perda itu SD dan MI, SMP dan MTS. SMA dan Aliah, pengen seperti itu, pengen kami,” jelasnya.
Ketua Pokjawas Madrasah Kabupaten Garut, Nandang Saripudin mengapresiasi kehadiran PGM.
Baca Juga:ASN Senang, Kendaraan Ambulance Pelayanan Kesehatan Gratis Kembali Hadir di Acara Apel Pagi Pemkab Garut Waspadai Dampak Bibit Siklon 91S, Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Jabar
“Dari Kemenang itu mengucapkan terima kasih kepada anak-anak kita dari PGM yang sudah menyampaikan aspirasi, karena memang itu adalah hal-hal yang harus disampaikan, baik itu kepada Dewan maupun kepada Pak Bupati. Karena mungkin ada beberapa hal yang itu memang sangat urgent untuk disampaikan. Dari enam poin tadi yang disampaikan oleh PGM ya, jadi kami dari Kemenang sebenarnya mendukung untuk kegiatan itu, karena kami yakin bahwa PGM itu tidak akan anarkis, karena dia adalah organisasi guru yang ada di bawah Kementerian Agama,” ucapnya.
Nandang berharap, ada beberapa tuntutan yang bisa diakomodir oleh Pemkab Garut.
“Harapannya apa yang sudah disampaikan oleh PGM, itu kalau tidak bisa semuanya diakomodir, ya mudah-mudahan beberapa poin bisa diakomodir,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana mengatakan langkah dari DPRD sendiri ialah akan segera membawa aspirasi tadi ke DPR RI dan ke Menteri Agama. Pihaknya juga akan rakor dengan kepala Kemenag untuk membahas masalah ini.