Lapas Garut Terapkan Konsep Restorative Justice Melalui Pengabdian Masyarakat

Warga binaan Lapas Garut bersih-bersih masjid Agung Garut
Warga binaan Lapas Garut bersih-bersih masjid Agung Garut
0 Komentar

GARUT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengaplikasikan konsep “restorative justice” atau keadilan restoratif melalui program pengabdian masyarakat berupa kegiatan bersih-bersih Masjid Agung Kota Garut yang dilaksanakan pada Jumat (7/3). Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku tindak pidana dengan masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat bagi publik.

“Konsep restorative justice yang kami terapkan berfokus pada pemulihan hubungan antara WBP dengan masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian seperti membersihkan masjid ini, WBP belajar untuk memberikan kontribusi positif sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy.

Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam kegiatan ini mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan dengan pengawasan ketat dari 9 petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan serta Kepala Sub Seksi Keamanan.

Baca Juga:Implementasi Nilai Religius dalam Pembinaan WBP Lapas GarutSinergi Lapas Garut dengan Masyarakat dalam Perawatan Fasilitas Publik

“Pendekatan restorative justice ini tidak hanya bermanfaat bagi proses rehabilitasi WBP, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melihat sisi lain dari WBP. Ini adalah langkah penting dalam membangun pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial,” tambah Rusdedy.

Lapas Garut berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang berbasis konsep keadilan restoratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga sosial untuk menciptakan ekosistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.

0 Komentar