Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto.
Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.
Baca Juga:Sekda Herman Suryatman: Jabar Istimewa sebagai Pintu Masuk Indonesia Emas 2045Â Yudha Anggota DPRD Garut Tinjau Korban Longsor di SMA Ma'arif, Pemkab Diminta Kolaborasikan Anggaran
MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.