Operasi Lodaya 2025, Pelanggaran Lalu Lintas di Garut Turun 84 Persen Dibanding Tahun Lalu

Polisi tilang pelanggar lalu lintas
Polisi tilang pelanggar lalu lintas (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Operasi Lodaya di Garut tahun 2025 menunjukkan hasil yang membaik, dengan adanya penurunan pelanggaran lalu lintas sebesar 84 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Polres Garut, jumlah pelanggaran pada 2024 tercatat sebanyak 19.596 kasus, sedangkan pada 2025 turun drastis menjadi 3.063 kasus.

Menurut KBO Lantas Polres Garut, Iptu Priyo Sambodo, indikator utama penurunan ini dapat dilihat dari jumlah teguran dan pelanggaran yang terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Pada 2024, jumlah teguran yang diberikan sebanyak 19.547, sementara di 2025 turun menjadi 2.575 atau mengalami penurunan sebesar 87 persen. Begitu juga dengan ETLE, dari 49 pelanggaran di 2024, tahun 2025 kita memaksimalkan ETLE sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan,” jelas Iptu Priyo, Selasa (25/2).

Baca Juga:Harga Cabai dari Petani Mengalami Kenaikan, Bandar Sayur di Cikajang Beli Mahal dari PetaniPolisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Kasus Bocah Tenggelam di Kolam Renang ANB Pameungpeuk

Meski terjadi peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, masih terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama kepolisian, salah satunya terkait penggunaan helm.

“Dalam beberapa operasi keselamatan tahun 2024, pelanggaran tertinggi yang kami temukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Oleh karena itu, kami terus menggelorakan pentingnya penggunaan helm, bukan karena ada polisi, tetapi karena helm adalah kewajiban yang menunjang keselamatan pengendara di jalan raya,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil operasi, kata dia, mayoritas pelanggar adalah pengendara berusia 25-30 tahun. Kebanyakan dari mereka tidak menggunakan helm dengan alasan perjalanan dekat sehingga merasa tidak perlu memakainya. “Kami selalu mengingatkan bahwa penggunaan helm wajib untuk keselamatan pribadi maupun orang lain,” tambah Iptu Priyo.

Ia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi pada jam-jam operasional, yakni pagi dan sore hari. Oleh karena itu, langkah preventif terus dikedepankan oleh pihak kepolisian melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada pelajar dan komunitas yang terorganisir maupun tidak terorganisir.

“Upaya preventif selalu menjadi prioritas kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Upaya hukum adalah langkah terakhir yang kami tempuh jika memang diperlukan demi mewujudkan ketertiban lalu lintas di Garut,” tutupnya.

Dengan hasil positif ini, Polres Garut berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara terus meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat terus ditekan.(rizki)

0 Komentar