Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Tembakau Sintetis di Garut

polisi mengamankan tembakau sintetis (istimewa)
polisi mengamankan tembakau sintetis (istimewa)
0 Komentar

GARUT – Sat Narkoba Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan total barang bukti seberat 83,72 gram.

Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, SN (26), seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Pakenjeng, dan FS (28), seorang karyawan swasta dari Kecamatan Garut Kota, berhasil diamankan di Kampung Babakan Kalapa, RT 003 RW 007, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Hasil interogasi petugas mengungkap bahwa SN (26) dan FS (28) memperoleh bahan yang diduga sebagai bibit narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan akun bernama AYAMJANTAN41_. Pelaku mendapatkan barang tersebut melalui metode “mapping” di kawasan Jalan Pasar Baru, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan jumlah sebanyak 25 ml.

Baca Juga:Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Curanmor di Kampung KondangregeJalan Guntur Sari Garut dekat Terminal Banyak Lubang

“Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari menjual atau mengedarkan Narkotika yang di duga jenis Tembakau Sintetis yang sudah siap pakai/konsumsi sebesar Rp. 1.500.000.- dan kedua pelaku juga menjual tembakau sintetis melalui media sosial instagram dengan nama akun “Welldream”.

Selain menjual dan mengedarkan kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis tembkau sintetis dan narkotika jenis sabu,” Ujar Kasat Narkoba saat ditemui awak media, Kamis (20/02).

Petugas berhasil menemukan barang bukti dari kedua pelaku, berupa satu paket narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis seberat 83,72 gram. Barang tersebut disimpan dalam plastik standing pouch berwarna hitam dengan tulisan “Cappuccino”.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, kami juga sedang menyelidiki terkait adanya penjual atau pengedaran gelap narkotika lainnya termasuk penjual atau pengedaran gelap narkotika melalui sosial instagram dengan nama akun “Welldream”,” Pungkas Kasat Narkoba. (rizka/rls)

0 Komentar