GARUT – Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut menggelar rapat koordinasi di aula R. Suprapto Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (19/2). Hal itu digelar menyikapi dugaan penyimpangan terkait pembangunan tempat ibadah serta penyebaran aliran diduga Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Cilawu, Garut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya Pancasila Sitompul mengatakan bahwa rapat koordinasi melibatkan berbagai pihak. Dalam pembahasannya, setidaknya terdapat empat pokok utama yang dikaji.
“Pokok pembahasan pertama tentunya kita mengkaji fakta-fakta di lapangan. Kemudian yang kedua kita mengkaji terkait perspektif aliran Ahmadiyah tersendiri seperti apa, kemudian kita juga mengkaji perspektif tentang landasan yuridis sebagai legal standing yang menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah itu sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan, dan yang terakhir kita berbicara tentang rumusan norma dari penodaan agama” kata Jaya.
Baca Juga:Tak Terima Dinasehati Istri Jangan Berjudi, Seorang Suami di Garut Ditangkap PolisiAnggota Banser Garut Dikeroyok OTK, Polisi Buru Pelaku
Jaya menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pembangunan tempat ibadah tanpa izin yang sah serta dugaan penyebaran ajaran Ahmadiyah. “(Informasi) yang kedua, ada dugaan penyebaran paham atau aliran ajaran Ahmadiyah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, menurut Jaya, kegiatan tersebut merekomendasikan agar diterbitkan surat perintah untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterima. Namun karena masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya belum dapat mengungkapkan lebih lanjut hasil sementara yang diperoleh.
“Dalam aspek yuridis formil, seharusnya hal semacam ini tidak boleh terjadi. Aparat pemerintah memiliki kewajiban menegakkan hukum tanpa harus menunggu kondisi tertentu,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada kajian atau penelitian mendalam dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penyimpangan tersebut sehingga apa yang terjadi di Nyalindung Kembali berulang. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah melibatkan Kemenag dan MUI dalam pengujian fakta di lapangan.
Keputusan rapat menyepakati bahwa proses penyelidikan akan dilakukan lebih lanjut dengan keterlibatan pihak berwenang sebelum diambil tindakan. Ia mengatakan bahwa suatu aliran sesat baru dikatakan penodaan agama apabila aliran sesat itu bersandar atau berkiblat pada suatu ajaran agama tertentu.