Rudy Gunawan : Siapapun Boleh Jadi Direktur PDAM Asal Ikut Seleksi, Termasuk dari Partai Politik

Rudy Gunawan
Rudy Gunawan, mantan Wakil Bupati Garut
0 Komentar

GARUT – Dimasa kepemimpinan bupati Garut terpilih Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina, santer dikabarkan terkait pergantian direktur utama PDAM Kabupaten Garut.

Hal tersebut ditanggapi juga oleh mantan bupati Garut 2 periode, Rudy Gunawan. Menurutnya siapapun boleh menjadi direktur asalkan ikut seleksi.

” saya bicara sebagai ahli hukum, bukan sebagai bekas mantan bupati kalau mengacu pada undang-undang 23 tahun 2014, PP ke 54 dan mendagri 57 (Aja direktur sekarang) itu tidak bisa diberhentikan secara tiba-tiba,” ujar Rudy Gunawan, belum lama ini.

Baca Juga:Wacana Perubahan Plat Nomor Transportasi Online di Garut Menuai Pro dan KontraSebuah Rumah di Desa Panjiwangi Terbakar Akibat Api Kompor Menyambar Bensin

Rudy menyatakan, bahwasanya direktur PDAM bisa diberhentikan bilamana audit kinerja dari BPKP tidak bagus.

“atau misalnya pengelolaan keuanganya disclaimer itupun harus diperingati 6 bulan dulu, setelah itu baru bisa diganti,” katanya.

Selain itu ada 3 hal yang bisa membuat direktur PDAM diberhentikan secara tiba-tiba.

” yang pertama kinerja pak Aja buruk, kedua ditahan karena kelakuanya atau dipenjara yang ketiga meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara saat disunggung apakah boleh direktur PDAM dipimpin oleh orang partai politik, Rudy Gunawan menyatakan boleh dan itu merupakan hal yang bagus.

“boleh, siapapun boleh saja asalkan harus profesional, ini bagus bagus saja dari parpol juga punya hak tapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan yang paling penting harus ikut seleksi,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar