Serikat Buruh Datang ke DPRD Garut, Adukan Dugaan Pemotongan Upah oleh Perusahaan

Serikat buruh melakukan audiensi dengan DPRD Garut (Rizka/Radar Garut)
Serikat buruh melakukan audiensi dengan DPRD Garut (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

“Kami dalam penolakan itu tidak diam-diam saja tentunya. Kita berjuang, berusaha melaporkan kepada dinas terkait. Karena kami tahu, upah itu adalah hak dasar dari seorang pekerja. Hak normatif, hak yang tidak bisa dinegosiasikan, betul kan? Mungkin seluruh buruh di Indonesia kan tahu hal tersebut. Perusahaan kami itu bukan perusahaan UMKM. Dia itu perusahaan asing. Tentunya sebelum berdirinya izin perusahaan asing, mestinya dinas-dinas terkait itu sudah bisa memprotek kami sebagai pekerjanya. Apa saja yang harus, aturan-aturan yang harus ditaati, gitu. Nah, ketika ini ada pemotongan upah tersebut, kita menolak. Sampai turunlah anjuran dari Disnakertans. Disnakertans memberikan anjuran, dan di mana di dalam anjuran tersebut, harus memperlakukan kembali dalam keadaan normal kepada pihak yang tidak menandatanganinya,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar mengatakan bahwa KASBI merasa tidak menyepakati perjanjian baru di PT.Danbi terkait pemotongan upah sebesar 35%.

“Jadi teman-teman KASBI ini merasa tidak menyepakati perjanjian baru di PT. Danbi terkait masalah pemotongan upah yang 35 persen. Makanya mereka menuntut itu tetap dibayar. Karena mereka merasa tidak menyepakati untuk pemotongan tersebut. Itu yang dilakukan oleh PT. Dambi 6 bulan kebelakang,” ujar Aris Munandar.

Baca Juga:Disnakertrans Garut Sebut UMK 2025 Sudah Diterapkan oleh Perusahaan Skala Menengah ke AtasBantuan Vaksin Gratis untuk Cegah PMK Tiba di Garut, 200 Lebih Ternak Sedang Sakit

Aris juga menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sebelum Kasbi dan SBMG memutuskan maju ke pengadilan.

“Nah kami sudah bersepakat bahwa memang melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut juga wasnaker dari provinsi dan UPT wilayah 5 akan menindaklanjuti hal ini sebelum mereka memutuskan ke pengadilan tentang industrial ya. Nah yang mana DPRD pun akan mengawal hal tersebut apalagi sudah dinyatakan bahwa memang itu salah. Dari Disnaker pun sudah menganjurkan jauh-jauh hari bahwa PT Dambi harus melaksanakan sesuai UMK ya. Ataupun dari Wasnaker pun sudah menyelidiki memang bahwa ada pemotongan tersebut secara sepihak di luar kesepakatan,” ucapnya.

Aris mengatakan, dari data yang didapatkan, disinyalir terdapat 600 orang pekerja di PT.Danbi yang dipotong upahnya sebesar 35% tanpa kesepakatan bersama.

“Jadi ada kurang lebih 600 orang pekerja di PT Dambi itu dengan sepihak tanpa kesepakatan dipotong 35 persen untuk gaji per bulan,” ucapnya.

0 Komentar