GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali membahas terkait daerah otonomi baru (DOB) bersama Presidium pemekaran.
Pertemuan dilaksanakan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut,(24/1/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan, pertemuan semacam ini rutin digelar bersama presidium pemekaran.
Yang menjadi alasan utama pertemuan ini adalah karena adanya perubahan kepemimpinan di pemerintah, sehingga sangat mungkin terjadi perubahan kebijakan terkait moratorium pemekaran.
Baca Juga:Domba Garut Bakal Dikembangkan di Lapas Nusakambangan, Lapas Garut Sudah Duluan NihKabar Gembira, Dinkes Garut Siap Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi yang Ultah di 2025
“Komponen-komponen masyarakat ini ya minimal kan dengan kita berkomunikasi bagaimana progres ke depan, karena apa? mengingat hari ini kan (terdapat) perubahan kepemimpinan. Maka perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya sesuatu yang sekiranya akan mendorong untuk pembukaan atau pencabutan moratorium sehingga kita mempersiapkan,” ujar Nurdin.
Walaupun begitu, Nurdin mengakui bahwa sampai sekarang belum ada kabar terbaru terkait moratorium pemekaran, apakah dicabut atau belum.
Namun sebagia persiapan, pertemuan dengan presidium ini penting dilaksanakan.
“Belum (ada kabar pencabutan moratorium), tapi kita antisipasi, sehingga temen-temen FPPGS yang pemberi mandat kemudian presidium yang mendapat mandat ini mereka akan terus berjuang memperjuangkan untuk mendapatkan katakanlah peluang yang kita memang ya sudah di depan mata, karena apa? kita sudah Ampres sebenarnya dari tahun 2014 tuh mestinya kita sudah dapet, tetapi karena pergolakan politik yang begitu, yang belum takdirnya, sehingga kita tertunda, nah ini hanya pertemuan rutin biasa,” ucapnya.
Nurdin mengatakan, persyaratan untuk DOB Garut Selatan sendiri sudah lengkap dan terpenuhi.
Termasuk penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Pemerintah Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014 juga sudah dipenuhi, termasuk legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.
“Sehingga perubahan ini kita sikapi, itulah yang kita (lakukan), sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah,” tandasnya.