Buruh Tani Tembakau Garut Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Tani Yang Lain Bagaimana?

Pemkab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, 12.660 Buruh Tani Tembakau di Garut Dapat Jaminan Sosial (Rizkiperatami/R
Pemkab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, 12.660 Buruh Tani Tembakau di Garut Dapat Jaminan Sosial (Rizkiperatami/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bukti kepesertaan buruh tani tembakau sebagai bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk melindungi sebanyak 14.122 buruh tani tembakau.

“Data kami terima dari dinas sosial yang sebelumnya dilakukan oleh dinas pertanian dan tim sebanyak 14.796, setelah kami verifikasi dan lolos sesuai ketentuan peraturan itu sebanya 12.660 jadi berkurang karena usia di atas 65 itu belum bisa kita lindungi dan ada juga beberapa yang status meninggal dunia sehingga kuota yang bisa kami lindungi sebanyak 12.660 orang dan data ini adalah data bagian dari di luar penerima BLT, jadi penerima BLT tidak menerima manfaat,” ujarnya, Jumat (24/1).

Baca Juga:Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Kembali Bahas DOBDomba Garut Bakal Dikembangkan di Lapas Nusakambangan, Lapas Garut Sudah Duluan Nih

Program perlindungan sosial ini akan memberikan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan, terhitung hingga Juni 2025.

“Harapannya, pemerintah Kabupaten Garut dapat melanjutkan program ini mulai Juli dan seterusnya, sehingga lebih banyak buruh tani tembakau yang terlindungi,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan program ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk risiko kecelakaan atau kematian yang terkait dengan aktivitas bertani.

Program ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.

“Pemanfaatan DBHCHT sesuai arahan pemerintah pusat bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada lapisan masyarakat, terutama kepala keluarga sebagai pencari nafkah utama,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya literasi perlindungan sosial bagi masyarakat. “Sinergi dengan para camat akan menjadi kunci untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di berbagai sektor pekerjaan agar lebih memahami manfaat perlindungan sosial,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah mengeluarkan dana sebesar Rp5,6 triliun sepanjang 2024 untuk berbagai kasus, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian. Dengan dukungan pemanfaatan DBHCHT, diharapkan program ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Garut.

Baca Juga:Kabar Gembira, Dinkes Garut Siap Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi yang Ultah di 2025Polres Garut Gelar Ramp Check Gabungan di Terminal Guntur Melati, Persiapan Libur Panjang

Pemerintah Kabupaten Garut bersama BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. “Semoga program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial,” tutupnya.(rizki)

0 Komentar