GARUT – Beberapa waktu ke belakang, muncul wacana untuk mengundurkan jadwal pelantikan bupati wakil bupati Garut terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin menyebut, wacana ini belum jelas dan pihaknya masih berpedoman dengan jadwal yang awal.
“Soal pelantikan, Perpres 80 2024 tentang pelantikan belum dicabut. Jadi, semua pihak tentu mempersiapkan berdasarkan regulasi yang ada,” ujarnya, belum lama ini.
Baca Juga:Sekjen Kementerian Imipas Berikan Nilai A+ Kepada Kalapas Garut Atas KinerjanyaSekjen Kementerian Imipas Kunjungi Lapas Garut, Program Ketahanan Pangan Berjalan dengan Baik
Lagipula persiapan dari DPRD Garut untuk pelantikan tersebut juga masih tetap mengacu kepada jadwal yang semula yaitu tanggal 10 Februari 2024.
Namun demikian, Dian juga mengatakan bahwa dinamika ke depan tidak ada yang tahu, bisa saja jadwalnya berubah. Namun perubahan tersebut harus sesuai aturan.
“Jadi ketika perpres yang masih berlaku belum dirubah ya, tanggal itu yang masih berlaku,” katanya.
Dian juga mengatakan, perpres tersebut juga sudah mengatur terkait jadweal gugatan jika ada pihak yang keberatan.
“Jadi untuk yang tidak ada gugatan, itu akan dilantik tanggal 10 Februari secara serentak. Nah, adapun yang ada gugatan, menunggu proses sengketa itu selesai,” jelasnya.
Namun untuk di Kabupaten Garut, tidak ada gugatan terhadap hasil dari pilkada 2024 kemarin, sehingga jadweal pelantikan akan tetap mengikuti jadwal yang ada. (rizka)