Polisi Gerebek 2 Pengedar Pil Koplo di Banyuresmi

istimewa
Polisi Gerebek 2 Pengedar Pil Koplo di Banyuresmi
0 Komentar

GARUT – Kepolisian Sektor Banyuresmi Resor Garut, Sabtu (18/1) melakukan aksi penggerebekan terhadap pengedar pil koplo yang meresahkan masyarakat. Setidaknya, dalam kegiatan itu 2 pengedar yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Banyuresmi, AKP Usep Heryaman menjelaskan bahwa pihaknya mulai melalukan penggerebekan sekitar pukul 11.30. “Kami bergerak melakukan penggerebekan setelah ada laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum kami,” jelasnya.

Lokasi pertama yang dilaporkan adalah di Desa Sukasenang. Dalam penggerebekan yang dipimpinnya langsung, pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar berisinial HS yang merupakan warga Desa Sukaratu, Kecamatan Banyuresmi, Garut.

Baca Juga:Mira Lestari Fitriani Dorong Pemda Alokasikan Anggaran untuk Tangani “Mental Health”Rumah Sakit Guntur Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Car Free Day Garut

“Di Desa Sukasenang kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pil double Y warna putih 340 butir, heximer warna kuning 260 butir dan uang tunai sebesar Rp. 1.350.000,” ungkap Usep.

Lokasi kedua yang digerebek adalah Desa Cipicung. “Di sana kami mengamankan seorang penjual berinisial AP (25) yang merupakan warga Desa Margahayu, dan dari tangannya kami mengamakan 23 butir tramadol kapsul, 172 butir tramadol tablet, uang tunai Rp 782.000, 2 ponsel, dan satu golok,” katanya.

Ia menyebut bahwa saat ini kedua penjual berikut barang bukti telah diamankan pihaknya. Selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pengembangan lebih jauh.

“Tentunya kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat terlarang, khususnya di wilayah hukum Polsek Banyuresmi. Ini harus kami lakukan untuk agar lingkungan Kecamatan Banyuresmi aman dan sehat,” sebutnya.

Menurut Usep, masyarakat bisa ikut ambil bagian untuk bisa mewujudkan hal tersebut dengan membuat laporan bisa menemukan adanya peredaran obat-obatan keras berbahaya dan juga narkotika kepada pihaknya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan penangkapan kepada para pelakunya.

“Bila menemukan adanya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dan terlarang langsung laporkan ke kami atau melalui saluran taros Kapolres. Kami pastikan kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut setiap laporan yang masuk,” pungkasnya. (*)

0 Komentar