GARUT – Wacana mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Garut, tampaknya belum bisa dilaksanakan.
Sebelumnya sempat ada wacana untuk mengangkat guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, menjadi PPPK paruh waktu. Mereka akan bekerja paruh waktu saja dan akan diupah menyesuaikan dengan waktu kerjanya atau lebih rendah dari upah PPPK yang umum.
Menanggapi hal ini, Sekda Garut Nurdin Yana menyebut bahwa sampai sekarang, wacana pengangkatan PPPK paruh waktu ini belum bisa dilaksanakan karena belum ada regulasinya.
Baca Juga:Posyandu Euphorbia Berhasil Tingkatkan Kesehatan Balita dan Ibu HamilSor RAA Adiwijaya Dinilai Kurang Perawatan
” Sampai hari ini belum ada regulasi yang jelas tetapi warningnya sudah ada. Nah kami tadi diminta Kabupaten kota, para PJ Kabupaten kota yaitu untuk segera melakukan upaya-upaya untuk mengeleminir tingkat persoalan yang muncul dengan tidak terpenuhinya atau mereka tidak terserap oleh kita,” ujar Nurdin, Rabu 8 Januari 2025 di kantor BKD Garut.
Nurdin menegaskan, secara materi dan substansi mengenai wacana PPPK paruh waktu sudah disiapkan. Namun karena tidak ada regulasi yang mendukungnya, Pemkab Garut juga tidak bisa seenaknya mengadakan aturan sendiri.
“Secara materi, secara substansi kita sudah nyiapin terkait dengan katakanlah untuk kepentingan mereka atau menggaji mereka. Tapi persoalnya sampai hari ini belum ada mekanisme dan ketetapan bagaimana sih sebetulnya terkait dengan paruh waktu ini. Sampai hari ini belum turun regulasinya sehingga kita belum bisa melakukan program tersebut,” tegas Nurdin Yana.
Termasuk dalam hal ini, besaran gaji PPPK paruh waktu juga sebetulnya sudah dibahas.
” Untuk rentang gaji itu sudah ditetapkan tapi kita juga belum bisa menyakinkan karena belum turun regulasinya. Tapi yang jelas memang kalau untuk yang besar kita gak sanggup ya tapi insyaa Allah kita kalau di batas minimal bisa,” katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih mengatakan, wacana untuk mengangkat PPPK paruh waktu adalah sebuah solusi untuk mengakomodir guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Pihaknya sudah membahas hal ini dengan Pemkab Garut, dan akan diajukan kepada pemerintah pusat.