GARUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, menargetkan penerimaan retribusi dari sektor Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2025 itu sebesar Rp. 359.573.760.
“Target Retribusi TKA tahun 2025 adalah sebesar Rp. 359.573.760,” Ujar Muksin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Kamis (9/1).
Namun untuk bahan perbandingan, Muksin menilai target ini bisa dicapai, karena di tahun 2024 lalu pun capaian melebihi target yang ada.
Baca Juga:Bupati Garut Terpilih Syakur Amin Jalani Diet untuk Pengukuran Baju DinasSebelum Dilantik, Abdusy Syakur Sudah Mulai Lakukan Sinkronisasi dengan Birokrat Garut
Di tahun 2024 ditargetkan retribusi dari sektor TKA itu sebesar Rp.256.838.400, dan yang terealisasi sebesar Rp. 726.612.000 atau 282,91%, dengan jumlah TKA sebanyak 38 orang.
“2024, Target : Rp. 256.838.400 Realisasi : Rp. 726.612.000, 282,91% Jml TKA 38 Orang,” tegasnya.
Muksin menjelaskan, faktor peningkatan dan penurunan terhadap target retribusi TKA itu pada industri baru.
“Faktor utama yang mempengaruhi peningkatan atau penurunan target retribusi TKA adalah berdirinya industri baru yang mempekerjakan TKA dan berakhirnya kontrak TKA,” ucapnya.
Adapun yang menjadi tantangan dalam penerimaan retribusi TKA adalah sikap perusahaan yang terkadang tidak kooperatif melaporkan jumlah TKA tiap bulannya.
Karena itu, pihaknya pun terus berusaha meningkatkan kesadaran perusahaan dengan sosialisasi langsung ke perusahaan.
“Upaya Disnakertrans dalam meningkatkan kesadaran Perusahaan adalah dengan melaksanakan Sosialisasi langsung ke Perusahaan Perusahaan,” tegasnya.
selain itu, upaya untuk memperkuat regulasi terkait izin kerja TKA juga terus dilakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan setiap 3 bulan.
Baca Juga:Ketua PGRI Garut Bantah Kabar Pemotongan Gaji Anggotanya, Mahdar: Itu Sudah DisepakatiLapas Garut Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imipas
“Upaya untuk memperketat regulasi terkait izin kerja TKA dilaksanakan dengan monitoring dan evaluasi ke perusahaan yang mempkerjakan TKA setiap tiga bulan sekali,” tambahnya.
Adapun kaitan penggunaan dana retribusi TKA menurutnya kebijakannya bukan di Disnakertrans.
“Penggunaan dana dari retribusi TKA dan program khusus yang dibiayai dari penerimaan retribusi TKA bukan merupakan Kebijakan dan Kewenangan Disnakertrans. Retribusi TKA masuk ke Kas Daerah sebagai PAD,” ucapnya.(rizka)