GARUT – Guru honorer di Kabupaten Garut yang tidak lolos pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), jangan berkecil hati. Karena masih ada peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK.
Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) bersama Pemerintah Kabupaten Garut kabarnya sudah sepakat untuk mengajukan guru honorer ini menjadi PPPK Paruh waktu kepada pemerintah pusat.
“Sesuai kemenpan RB, pemerintah daerah harus mengusulkan kembali ke Jakarta siapa saja peserta gelombang pertama yag tidak lulus itu harus diusulkan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Ma’mol Abdul Faqih Ketua Umum FAGAR Senin 6 Januari 2025.
Baca Juga:Lapas Garut Ikuti Apel Pagi Bersama Awal Tahun 2025, Kerja Bersama Untuk Indonesia Emas 2045Peternak Ayam di Banyuresmi Kesulitan Dapatkan Bekatul
Walaupun begitu, tampaknya perjuangan ini masih cukup berat, karena masih harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknisnya. sampai sekaran PP menenai PPPK ini belum terbit sehingga masih menggunakan PP yang lama.
“Terkait regulasinya PP nya belum terbit UU 20 tahun 2023 sehingga kami masih menunggu, jadi pelaksanaan PPPK sekarang masih mengacu PP 49 tahun 2018 dimana ini PP turunan UU nomor 5 tahun 2014 ASN yang lama,” katanya.
Namun demikian Fagar mengaku sudah sepakat dengan pemerintah Kabupaten Garut untuk mengusulkan guru honorer yang tidak lolos itu agar diangkat jadi PPPK paruh waktu.
“Sesuai dengan kesepakatan semua yang tidak lolos pada seleksi pppk tahap pertama akan diusulkan jadi paruh waktu,” katanya.
Ma’mol menjelaskan lebih jauh, untuk gaji PPPK sendiri menurutnya, kemarin sesuai dengan kesepakatan pemerintah daerah, yang lulusan S1 menerima gaji 1 juta rupiah berupa insentif dari pemerintah daerah dan menarima gaji dari BOS.Sementara lulusan SMA hanya menerima 700 ribu rupiah.(feri)