“Tapi mudah-mudahan seperti tadi disampaikan bahwa Ustadz Harun ini sekarang menjalani pidana bersalah selama 4 bulan. Dan setelah setelah keputusan ini disampaikan dan dibacakan persidangan ini terbuka untuk umum. Maka hari ini juga Ustadz Harun itu bisa dibawa pulang dan bebas,” Katanya kemarin.
Asep sendiri belum bisa manegaskan atas putusan hakim yang menyatakan bersalah apakah akan ada langkah hukum lain.
“Kita masih pikir-pikir. Belum menerima belum, Kita masih pikir-pikir. Karena ada pertimbangan tadi Majelis Hakim seolah-olah terjadi pemukulan dengan bersama-sama,” pungkasnya. (igo/rizka)