GARUT – Harun Al-Rasyid dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut, setelah sebelumnya menyandang status tahanan titipan Pengadilan Negeri Garut.
Ia dibebaskan setelah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dan mendapatkan pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Pembebasan Harun Al Rasyid sendiri dilakukan Jumat 3 Januari 2025. Sebelumnya dia menjalani masa tahanan selama 3 bulan di Rutan Garut.
Baca Juga:Ada Sejumlah Pantangan di Kampung Adat Pulo yang Tidak Boleh DilanggarDua Rumah Hangus Terbakar di Girijaya Cikajang, Dewan Yudha Berharap Baznas Bisa Salurkan Bantuan
Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Fahmi Rezatya Suratman menjelaskan bahwa dibebaskannya Harun sudah sesuai dengan putusan Pengadilan yang menetapkan bahwa sisa hukuman akan dijalani dalam bentuk percobaan.
” Saudara Harun Al-Rasyid telah menjalani masa penahanan sebagai tahanan titipan selama kurang lebih 3 bulan. Dengan adanya vonis hukuman percobaan dari pengadilan, yang bersangkutan kini resmi dibebaskan dari Rutan,” ujar Fahmi.
Fahmi menjelaskan, proses administrasi pembebasan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Ia juga menegaskan bahwa pihak Rutan Garut senantiasa memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk dalam hal pembebasan setelah putusan hukum dari pengadilan.
Sebagaimana diketahui bahwa Haru Al-Rasyid sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP. Walaupun dinyatakan bersalah, pengadilan memutuskan bahwa hukumannya dapat dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan, sehingga tidak memerlukan penahanan lebih lanjut.
Pembebasan Harun pun disambut gembira oleh pihak keluarga dan ratusan pendukun yang menunggunya di gerbang Rutan. Mereka bersyukur sekali atas pembebasan tersebut.
Sementara itu, dalam proses putusan di Pengadilan, banyak santri dan ustadz yang tutur mengawal. Diantaranya hadir pula dari daerah Tasikmalaya, Bandung, Karawang, Bogor, Sumedang, dan Banten. Mereka semua menyuarakan agar Harun dibebaskan.
Sementara Asep Muhyidin, selaku Penasehat Hukum Harun tetap berkeyakinan bahwa Harun tidaklah melakukan sebagaimana yang didakwakan pada pasal 170 KUHP.
Baca Juga:Lapas Garut Setor PNBP ke Negara Sebesar Rp21 Juta dari Produksi Coir ShadeCicin Janda Miskin Tinggal di Mushola Karena Tak Mampu Bayar Kontrakan, Yudha Dewan Garut ke Lokasi
Menurut Asep, yang terjadi waktu itu adalah saling memegang kerah baju saja.
“Bahwa seolah-olah terjadi pemukulan terhadap muka korban, dan adanya pendorongan. Padahal di fakta persidangan itu jelas-jelas tidak ada terungkap bahwa saksi daripada Ustadz Harun itu melakukan pemukulan, hanya saling pegang keras,” ujarnya, Jumat (3/1).