Sepanjang Tahun 2024, Puluhan Karyawan Swasta di Garut Terkena PHK, Disnakertrans Berikan Tindakan Ini

Muksin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut
Muksin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut
0 Komentar

GARUT – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) momok yang menakutkan bagi kalangan buruh. Hal ini juga disoroti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Di Kabupaten Garut sendiri, sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 31 karyawan swasta yang terkena PHK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin menyampaikan, 31 karyawan yang terkena PHK itu dari 19 perusahaan. Rata-rata merupakan perusahaan manufaktur.

Baca Juga:Jalan Prof. Anwar Musaddad Garut Kapan Sebagian Lagi Dibangun?, Kondisinya Rusak Digenangi AirPolsek Cikelet Amankan Pelaku Penganiayaan, Lukai Korban Pakai Sajam Dipengaruhi Miras

” Berdasarkan catatan di kami itu sepanjang 2024 sampe dengan Desember tercatat 31 orang, dari 19 perusahaan, rata rata mungkin perusahaan manufaktur,” tegas Muksin, Jumat (27/12).

Ia menambahkan, PHK paling tinggi terjadi di PT. Changsin Reksa Jaya sebanyak 5 orang. “Rata rata paling tinggi itu 5 orang , kalo ini di PT. Changsin Reksa Jaya,” tambahnya.

Penyabab PHK sendiri menurut Muksin, terjadi karena pelanggaran perjanjian kerja sama antara pekerja dan perusahaan.

“PHK ini biasanya karena pelanggaran perjanjian kerja bersama biasanya,” katanya.

Langkah yang dilakukan oleh Disnakertrans Garut sendiri, biasanya melakukan mediasi antara perusahaan dengan pekerja.

” Nah ini biasanya hasil dari mediasi, kan kita itu ada hubungan industrial nah itu yang mediasi apabila misalnya ada pengaduan dari pekerja terkait dengan salah satunya adalah masalah PHK,” ucapnya.

Muksin juga berharap agar terus membina hubungan Bipartit antara perusahaan dengan pekerja, agar terjalin hubungan harmonis kedepannya.

“harapan kedepan kita itu terus terus membina hubungan Bipartit antara perusahaan dengan pekerja, agar terjadi hubungan yang lebih harmonis lah, sehingga tidak terjadi ujung nya pada kasus PHK,” pungkasnya. (rizka)

0 Komentar