Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Pedagang Buah di Garut Kelabakan

Pedagang buah-buahan di Kabupaten Garut, (Rizki/Radar Garut)
Pedagang buah-buahan di Kabupaten Garut, (Rizki/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Pusat akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kenaikan ini menuai beragam reaksi, khususnya dari para pelaku usaha yang bergerak di sektor barang premium, termasuk penjual buah impor.

Usep Dani, pedagang buah premium dari toko buah PD US di Jl Merdeka depan Pasar Ciawitali, Kabupaten Garut, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan ini.

Baca Juga:Jelang Natal, Polisi Susuri Area Gereja di Garut untuk Mencari Bahan BerbahayaDinas Damkar Garut Tak Hanya Tangani Kebakaran, Penyelamatan Non Kebakaran Rupanya Paling Banyak

“Kami keberatan soal kenaikan PPN 12 persen, soalnya sekarang penjualan sedang monoton cenderung turun. Rata-rata harga buah sudah naik, apalagi kalau PPN naik lagi. Pembeli sudah berkurang, daya beli juga menurun,” kata Usep, Selasa 24 Desember 2024.

Menurutnya, buah-buah premium seperti Jeruk Sunkist, Anggur Shine Muscat Hijau, Jeruk Murcot China, hingga Apel Fuji USA merupakan produk impor yang menjadi favorit pelanggan. Namun, tingginya harga akibat biaya impor dan kenaikan PPN membuat pedagang kesulitan mematok harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat.

“Buah-buah lokal seperti salak Jawa, sawo Pangandaran, atau jeruk Medan memang ada, tapi tidak terlalu banyak peminatnya dibandingkan buah impor. Anggur Bali misalnya, kalah laris dari anggur Shine Muscat meskipun ada isu pestisida. Dari segi kualitas dan rasa, buah impor masih lebih diminati,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, terutama untuk pedagang kecil yang bergantung pada penjualan buah impor.

“Dengan kondisi sekarang, saya malah berharap tarif PPN diturunkan. Kalau begini terus, bukan cuma pembeli yang bingung, kami penjual juga kesulitan,” pungkas Usep.

Kenaikan PPN yang bersifat selektif memang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan. Namun, implementasinya di sektor tertentu seperti buah premium menimbulkan tantangan baru bagi pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha seperti pedagang buah berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi atau insentif untuk mengurangi beban pedagang sekaligus menjaga daya beli masyarakat.(rizki)

0 Komentar